IBADAH

BERBAGI BERITA IBADAH

PEMIMPIN WANITA DALAM ISLAM, BOLEH KAH......??? INILAH ULASANNYA.


Pada Zaman pemerintahan Umar bin Khatab seorang perempuan diangkat menjadi kepala pasar di kota Madinah  wanita itu bernama As Syifa , wanita ini sangat tegas menerapkan aturan-aturan islam, terhadap penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh para tengkulak, mempermainkan timbangan dan segala yang dilarang oleh Al Quran. Beliau tidak takut pada siapapun, beliau tida segan-segan melaporkan penyelewengan kepada Khalifah Umar Bin Khatab. Ini adalah contoh kolaborasi pemimpin, sehingga rakyat merasa diperhatikan dan dilindungi hak-haknya. Di Indonesia, pada era Reformasi ini Indonesia pernah mempunya Pemimpin Perempuan Yaitu Megawati Sukarno Putri setelah Abdurahman Wahid dilengserkan oleh MPR. Banyak ulama merasa tidak nyaman dengan hal ini, karena sistem pada Negara Indonesia, dimana presiden berhalangan tetap/turun dari jabatannya maka Wakil Presiden yang menggantikannya. Pada masa sekarang banyak pemimpin wanita dari yang terendah (Kades) sampai pada kepala Daerah. Kepemimpinan Wanita ini masih terjadi perdebatan dalam kalangan umat Islam antara boleh dan tidak boleh perempuan menjadi Pemimpin. Dari berbagai dalil yang dikemukakan untuk memberikan pengertian kepada umat Islam, baik yang dipilih ataupun yang memilih. Untuk itu kami menjadi tertarik untuk menulis artikel ini dalam rangka mengemukakan pendapat dengan Metode yang sangat sederhana sekali. Mudah-mudahan ada manfaatnya. Mari kita telaah kebenarannya.
Sebelumnya kami ingin mengungkapkan beberapa atau Bagaimana kretria pemimpin menurut ISLAM?

1. Beriman dan Beramal Shaleh
Ini sudah pasti tentunya. Kita harus memilih pemimpin orang yang beriman, bertaqwa, selalu menjalankan perintah Allah dan rasulnya. Karena ini merupakan jalan kebenaran yang membawa kepada kehidupan yang damai, tentram, dan bahagia dunia maupun akherat. Disamping itu juga harus yang mengamalkan keimanannya itu yaitu dalam bentuk amal soleh.
2. Niat yang Lurus 
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena urusan dunia yang ingin digapainya atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkannya tersebut”
Karena itu hendaklah menjadi seorang pemimpin hanya karena mencari keridhoan ALLAH saja dan sesungguhnya kepemimpinan atau jabatan adalah tanggung jawab dan beban, bukan kesempatan dan kemuliaan.
3. Laki-Laki
 Dalam Al-qur'an surat An nisaa' (4) :34 telah diterangkan bahwa laki laki adalah pemimpin dari kaum wanita. “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri (maksudnya tidak berlaku serong ataupun curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara. 
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita.”(Hadits Riwayat Al-Bukhari dari Hadits Abdur Rahman bin Abi Bakrah dari ayahnya).
4. Tidak Meminta Jabatan
Rasullullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu,
”Wahai Abdul Rahman bin samurah! Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin. Sesungguhnya jika kepemimpinan diberikan kepada kamu karena permintaan, maka kamu akan memikul tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepada kamu bukan karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk menanggungnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
5. Berpegang pada Hukum Allah
Ini salah satu kewajiban utama seorang pemimpin. Allah berfirman,”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (al-Maaidah:49).
6. Memutuskan Perkara Dengan Adil
Rasulullah bersabda, ”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (Riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
7. Menasehati rakyat
Rasulullah bersabda, ”Tidaklah seorang pemimpin yang memegang urusan kaum Muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh dan tidak menasehati mereka, kecuali pemimpin itu tidak akan masuk surga bersama mereka (rakyatnya).”
8. Tidak Menerima Hadiah
Seorang rakyat yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin pasti mempunyai maksud tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati.Oleh karena itu, hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya. Rasulullah bersabda,” Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan.” (Riwayat Thabrani).
9. Tegas
ini merupakan sikap seorang pemimpin yang selalu di idam-idamkan oleh rakyatnya. Tegas bukan berarti otoriter, tapi tegas maksudnya adalah yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah serta melaksanakan aturan hukum yang sesuai dengan Allah, SWT dan rasulnya.
10. Lemah Lembut
 Doa Rasullullah : "Ya Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka persulitlah ia, dan barang siapa yang mengurus satu perkara umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya"

Selain 10 kreteria pemimpin diatas seorang pemimpin harus juga mempunyai sifat : Sidiq(jujur), Tablig(menyampaikan), amanah(dapat dipercaya), fatonah(cerdas).

Dari 10 kreteria diatas, kreteria pada poin tiga (3) yaitu laki-laki, masih menjadi perdebatan dikalangan Ulama Ada yang membolehkan namun ada juga melarang keras. Tentu semua mempunyai argumentasi dengan dalil masing-masing.

Kami akan mencoba mengulas persoalan ini dengan rumus benar :

1. RASIONAL
Rasionalitas (dalil) yang ada yaitu : 
“Sungguh, kudapati ada seorang perempuan yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta memiliki singgasana yang besar”.(Q.S Al Naml:23), Sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil.


2. BUKTI
Apakah ada Bukti jika dipimpin wanita suatu negara/daerah mereka menjadi lebih baik? Bisa YA bisa juga TIDAK.

3. SISTEMATIS
Apakah ada korelasi/Sistematis antara Al Quran dengan Al Quran atau Al Quran dengan Hadist atau Hadist dengan Hadist?

Mari kita bahas: 
Pemimpin adalah sebuah pekerjaan  keduanya ada kolerasi atau hubungan, jika seorang bekerja maka kemungkinan atau bisa jadi suatu hari Dia akan menjadi seorang pemimpin, pertanyaannya apakah perempuan boleh bekerja? Apa Hukum wanita Bekerja? Mengenai hukum wanita bekerja, Syekh Yusuf Qaradhawi memandang hukumnya DIPERBOLEHKAN. Bahkan, bisa menjadi SUNAH ATAU WAJIB jika wanita tersebut membutuhkannya.
Seperti dalam kondisi ia seorang janda, sedangkan tidak ada anggota keluarganya yang mampu menanggung kebutuhan ekonomi.

Dalil wanita boleh bekerja;
1. surah al-Qashash ayat 23. “…kedua wanita itu menjawab, ‘Kami tidak dapat memberi minum ternak kami sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan ternaknya, sedang bapak kami termasuk orang tua yang lanjut umurnya.”
2. Q S An Naml ayat 23, adalah sebuah kisah tentang seorang wanita  Ratu Balqis yang menjadi Pemimpin dengan segala kemegahan singgasananya dan tentaranya yang sangat setia dan kuat serta kehidupan masyarakatnya yang makmur, namun sayang Ratu Balqis dan seluruh masyarakatnya menyembah Matahari, sehingga Nabi Sulaiman AS berdakwah mensyi’arkan Agama Tauhid kepada Negeri Saba’ dan pada akhirnya diterima oleh Ratu Balqis. Q.S An Naml ayat 23  diatas sebagian ulama dijadikan dalil mengenai kepemimpinan Wanita, jika perhatikan lebih seksama dari cerita diatas bahwa Ratu Balqis adalah seorang Pemimpin dibawah  KePemimpin Nabi Sulaiman AS.
3. Allah Swt dalam al-Quran berfirman, “(Karena) orang laki-laki memiliki bagian dari apa yang mereka usahakan, dan para wanita (pun) memiliki bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Qs. Al-Nisa [4]:32) 
4. “ Dari Aisyah  radhiyallahu ‘anha, dia menuturkan bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan anakku, kecuali apa-apa yang aku ambil darinya dengan sembunyi-sembunyi“ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Ambillah  harta yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf (baik)” (HR. Al Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5324), Kitab “an-Nafaqaat”, Bab “Idzaa lam Yunfiqir Rajulu”; Muslim dalam Shahih-nya (no. 1714), Kitab “al-Aqdhiyah”, Bab “Qadhiyah Hind”, dari ‘Aisyah)
5. Firman Allah SWT:“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“  (QS. At-Taubah:105)
Syarat Muslimah Bekerja 

Meski diperbolehkan bekerja, ada beberapa syarat, menurut Syekh Qaradhawi, yang wajib dipenuhi.

Pertama, pekerjaan tersebut tidak melanggar syariat, seperti bekerja di bar-bar yang menghidangkan minuman keras, bekerja melayani lelaki bujang, atau pekerjaan yang mengharuskan ia berkhalwat dengan laki-laki.

Kedua, seorang wanita mestilah menaati adab-adab ketika keluar rumah jika pekerjaannya mengharuskan ia bepergian (harus ada izin dari Suami atau Walinya). Ia harus menahan pandangan dan tidak menampakkan perhiasaan (QS an-Nur [24]:31).

Ketiga, ia tidak boleh mengabaikan tugas utamanya untuk mengurus keluarga. Jangan sampai kesibukan bekerja menyebabkan suami dan anak-anaknya telantar.


4. UNIVERSAL
Apakah Ini universal?
Jawabnya TIDAK UNIVERSAL
Karena Syarat seorang Muslimah Bekerja sangatlah tidak mungkin dilaksanakan oleh Wanita tersebut : yaitu berkenaan dengan tanggung jawabnya dengan KELUARGA.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggung jawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409)
Allah Ta’alaberfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kalian (para istri) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33)
Hadist ini menjelaskan bahwa wanita adalah pemimpin di rumah suaminya. Artinya dia punya tanggung jawab didalam mengurus rumah tangga.  Maka dari itu tidak mungkin satu wanita menjalankan tugasnya sebagai pemimpin dengan dua tanggung jawab yang berbeda. karena seorang pemimpin harus amanah. Pekerjaan menjadi tidak Sistematis, tidak mungkin satu orang Wanita bisa menaiki dua tangga secara bersamaan. Misalnya rumahtangga bisa diurus oleh pembantu; maka wanita itu meremehkan/tidak mengakui hadist diatas.  
Pada saat Umar bin Khatab akan meninggal dunia, beliau kumpulkan para sahabat nabi, Ali bin Abi Thalib, Abdurahman bin Auf, Usman bin Affan, Talhah bin Abdullah, untuk memusyawarahkan siapa yang akan menjadi khalifah,  para sahabat berkata kepada Umar bin Khatab; Amirulmukminin bagaimana jika kami membai’at Abdullah bin Umar. Khalifah Umar bin Khatab langsung marah, Beliau berkata; cukup satu Umar yang susah.
Jika dilihat dari kontek Amanah, pemimpin menurut Islam adalah SUSAH. tentunya sangatlah berat bahkan seorang Umar bin Khatab pun tidak menyukai keluarganya menjadi pemimpin, karena memang seorang pemimpin pada hakekatnya sudah pasti SANGAT SUSAH.
Artinya Tidak sembarang Wanita bisa menjadi Pemimpin dengan persyaratan seperti diatas.

Kesimpulan kami :
1. Rasionalitasnya (dalilnya) hanya satu ayat yaitu surah An Naml ayat 23; dalil ini masih menjadi perdebadat apakah surat An Naml bisa dijadikan dalil untuk wanita menjadi pemimpin.

2. Hukum Wanita bekerja adalah Boleh, artinya Keprofesionalannya yang bernilai Ibadah, pekerjaannya yang memang menjadi bidang keahliannya, jika dia sarjana pendidikan maka seyogyanyalah dia seorang guru dst.

3. Dari kajian diatas terdeteksi bahwa Wanita menjadi Pemimpin terbentur pada rumus UNIVERSAL, hanya sedikit wanita yang bisa masuk kreteria menjadi pemimpin, misalnya; sudah bukan usia subur lagi, sudah tidak ada anak yang masih lajang yang masih harus menjadi tanggung jawabnya, fisik yang kuat dan didukung oleh suami/wali, Sidiq(jujur), Tablig(menyampaikan), amanah(dapat dipercaya), fatonah(cerdas), syarat-syarat tersebut harus terpenuhi.

4. Rumus BENAR adalah Rasional,Bukti,Sitematis, Universal. Kempat Unsur ini harus terpenuhi jika salah satu tidak terpenuhi maka Urusan itu SALAH. Jika dipaksakan urusan itu maka akan menjalar pada unsur BUKTI. Sehingga Urusan itu akan TERBUKTI menjadi tidak baik bagi masyarakat yang dipimpinnya.

Semoga artikel ini ada manfatnya, kebenaran hanya milik Allah SWT, kebenaran pada diri manusia terletak pada Akalnya, manusia wajib menjalankan akalnya dengan benar dalam rangka meninggikan derajat Iman kita kepada Allah SWT. 

Penulis : A. Julianto

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "PEMIMPIN WANITA DALAM ISLAM, BOLEH KAH......??? INILAH ULASANNYA."