IBADAH

BERBAGI BERITA IBADAH

MAHKAMAH AGUNG : Guru tidak bisa di pidana karena mendisiplinkan Siswanya.


Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), guru tak dapat dipidana saat menjalankan profesinya serta bertindak pendisiplinan pada siswa. 
Perlindungan pada profesi guru sendiri telah diakui dalam PP Nomer 74 Th. 2008. Dalam PP itu, guru yaitu pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilainya, serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. 

Dalam mendidik, mengajar, menuntun sampai mengevaluasi siswa, jadi guru diberikan kebebasan akademik untuk lakukan sebagian cara yang ada. Diluar itu, guru juga bukan sekedar berwenang memberi penghargaan pada siswanya, namun juga memberi punishment pada siswanya itu. 
" Guru mempunyai kebebasan memberi sanksi pada peserta didiknya yang tidak mematuhi etika agama, etika kesusilaan, etika kesopanan, ketentuan tercatat ataupun tak tercatat yang diputuskan guru, ketentuan tingkat satuan pendidikan, serta ketentuan perundang-undangan dalam sistem evaluasi yang ada dibawah kewenangannya, " bunyi Pasal 39 ayat 1. 
Dalam ayat 2 dijelaskan, sanksi itu bisa berbentuk teguran serta/atau peringatan, baik lisan ataupun tulisan, dan hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, serta ketentuan perundang-undangan. 

" Guru memiliki hak memperoleh perlindungan dalam melakukan pekerjaan berbentuk rasa aman serta jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, unit pendidikan, organisasi profesi guru, serta/atau orang-orang sesuai sama kewenangan semasing, " papar Pasal 40. 
Rasa aman serta jaminan keselamatan itu didapat guru lewat perlindungan hukum, profesi serta keselamatan serta kesehatan kerja. " Guru memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, orang-orang, birokrasi, atau pihak lain, " tegas Pasal 41. 

Sumber artikel serta gambar : http :// news. detik. com/berita/3273827/yurisprudensi-ma-guru-tak-bisa-dipidana-karena-mendisiplinkan-siswa
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "MAHKAMAH AGUNG : Guru tidak bisa di pidana karena mendisiplinkan Siswanya."